Penghalal Pacuan Kuda

Telah menceritakan kepadaku dari Malik dari Yahya bin Sa'id bahwa ia mendengar Sa'id bin Musayyab berkata, "Tidak mengapa pacuan kuda dilakukan apabila ada penghalalnya. Jika dia menang maka dia berhak mengambil taruhan, dan jika kalah maka dia tidak wajib membayar sesuatupun."

HR. Malik

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Menyaksikan Dan Yang Disaksikan

Bacaan Zikir Atau Wirid Sesuai Hadits Dan Ajaran Rasulullah