Menjamu Tamu

Telah menceritakan kepada kami Waki' telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Manshur dari Asy-Sya'bi dari Al Miqdam Abu Karimah berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Melayani tamu dimalam hari itu wajib hukumnya. Jika pagi harinya si tamu berada diterasnya, maka menjadi hutang bagi si pemilik rumah, jika berkehendak si tamu boleh menuntutnya dan jika berkehendak boleh meninggalkannya."

HR. Ahmad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Yang Menyaksikan Dan Yang Disaksikan

Bacaan Zikir Atau Wirid Sesuai Hadits Dan Ajaran Rasulullah