Hadits Malik No. 951

"Kamu telah menulis surat kepadaku dengan menanyakan tentang bagian kakek dari harta warisan. Maka Allah yang lebih tahu, sebab yang demikian itu belum ada yang memutuskan kecuali para Amir yakni para khulafa'. Saya pernah hidup semasa dengan dua Khalifah sebelummu, yang keduanya telah memberikan bagian untuk kakek setengah bersama satu saudara laki-laki dan sepertiga jika bersama dua saudara laki-laki. Jika saudara laki-laki itu banyak jumlahnya maka hal tersebut tidak mengurangi sepertiga dari bagiannya.

(HR. Malik: 951)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketika Neraka Menjadi Dingin Untuk Orang Yang Patuh Pada Allah

Doa Paham Ilmu • Fatwa NU

Hati Hati Dengan Rasa Gak Enakan • Aulia Izzatunisa